21 Des 2011

Wanita Maroko Kini Berani Melamar Pria

Moroccan Woman
Dalam tradisi Timur Tengah dan kebanyakan bagian dunia lain, idealnya adalah kaum lelaki yang berinisiatif melamar perempuan. Di Maroko, tradisi itu mulai bergeser.

Naeema Al-Mansouri misalnya. Dia memutuskan untuk melamar tunangannya setelah sekian lama berpacaran. Naeema merasa pantas untuk melamar tunangannya lantaran ia merasa sudah siap untuk menjadi istri yang baik.

"Waktu itu kami tengah menghadiri acara pernikahan. Aku lalu bertemu calon ibu mertua. Aku pun mengutarakan niatku padanya," papar Naeema seperti dikutip alarabiya.net, Rabu (21/12).

Calon ibu mertuanya, lanjut dia, setuju dengan pinangan itu. Ia mengatakan menyukainya dan tak ada masalah dengan pernikahan. Ia pun akan memutuskan hari dimana pertemuan resmi dapat dilakukan.

"Dia suka padaku. Dia mengatakan setuju asalkan hidup dengan ibunya. Sebab, ia merasa kesepian jika kami tinggal jauh dari dia. Saya setuju dan sekarang dia seperti seorang ibu bagiku," ujar Naeema bahagia.

Hend, 30 tahun, mengaku nekad melamar suaminya. "Aku katakan padanya agar mau menikahiku. Aku bawa seikat bunga untuk memuluskan niatku," kata dia sembari tersenyum.

Hend menambahkan suaminya itu sempat terkejut. Sebab, suaminya waktu itu belum resmi bercerai dengan istri pertamanya.

Dari kisah diatas, menimbulkan pro dan kontra seperti yang dikutip alarabiya.net, tidak semua setuju dengan angin perubahan tradisi tersebut.

Hassan al-Haithami, pemimpin redaksi laman Partai Keadilan dan Pembangunan, menilai tidak masalah seorang perempuan melamar laki-laki. Yang terpenting adalah perempuan itu telah memenuhi syarat yang dibutuhkan sebagai seorang istri.

"Ini adalah persoalan perasaan. Anda tidak mengontrol perasaan dan menghilangkan begitu saja. Bukan suatu penghinaan bagi perempuan yang melakukan itu," ungkapnya.

Sementara Rukaia Zayed, seorang ibu rumah tangga dan ibu dari empat anak, tidak setuju dengan pelanggaran tradisi. Baginya, hanya laki-laki yang seharusnya melamar perempuan. "Saya akan menolak lamaran perempuan," kata dia.

Sosiolog Abdul Samad al-Dialmi menilai tren perempuan melamar laki-laki merupakan bagian dari kampanye kesetaraan gender. "Perempuan Maroko berusaha membuktikan bahwa mereka tidak mau begitu saja menjadi perawan tua. Ia juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan niatan baik untuk menikahi seorang laki-laki," ungkapnya.

Abdul Razek al-Jay, peneliti Rabat University, mengatakan tidak ada yang salah dengan tren di kalangan perempuan Maroko. "Nabi Muhammad dahulu dilamar oleh Khadijah. Namun, hal ini belum menjadi bagian dari Sunnah," tuturnya.

Jay menjelaskan Islam adalah agama yang mengajarkan kesetaraan. Itu sebabnya adalah hak perempuan untuk melamar laki-laki.

"Satu-satunya masalah jika perempuan melamar laki-laki karena hartanya atau ketampanannya tanpa memperhatikan moralnya," pungkasnya.

Hemat saya pribadi, seperti yang dijelaskan oleh Ust. Ahmad Sarwat Lc, yang di muat di eramuslim.com, secara hukum syariah, sebenarnya memang tidak ada larangan apapun bagi seorang wanita bila mengajukan diri kepada seseorang yang dianggapnya shalih dan baik untuk dinikahkan. Bahkan dahulu, sayyidatina Khadijah ra. melakukan hal tersebut. Beliau yang melamar calon nabi Muhammad saat itu yang masih berusia 25 tahun. Hal itu karena Khadijah ra. tahu persis kebaikan akhlaq calon suaminya itu, kejujurannya dan kebaikan-kebaikannya yang lain. Sehingga akhirnya mereka berdua menikah, sementara kejadian itu berlangsung sebelum turun wahyu.

Setelah turun wahyu dan syariah, ternyata keadaan seorang wanita yang datang mengajukan diri untuk dinikahkan pun tetap terjadi. Ada beberapa wanita di masa tasyri' menyerahkan diri kepada Rasulullah SAW untuk dinikahi beliau. Salah satunya adalah apa yang kita baca dalam hadits berikut ini.

Dari Sahal bin Sa'ad ra. berkata bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan,"Ya Rasulllah, aku telah menyerahkan diriku untuk Anda (bersedia dinikahkan)." Salah seorang shahabat berkata,"Kawinkan saja dengan saya." Maka Rasulullah SAW bersabda,"Aku telah nikahkan kamu dengannya dengan mahar berupa bacaan Al-Qur'an yang kamu miliki. .(HR Bukhari)

Ternyata wanita yang pernah datang kepada Rasulullah SAW dan menyerahkan diri kepadanya bukan hanya satu. Di dalam kitab Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa wanita, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. Tentunya dengan beragam kekuatan sanad yang menerangkan hal itu.

Sehingga hal tersebut membuat Aisyah ummul mukminin ra. merasa cemburu kepada para wanita itu. Hal itu terungkap dalam salah satu hadits shahih.

Dari Aisyah ra. berkata,"Aku merasa cemburu dengan para wanita yang telah menyerahkan dirinya kepada Rasulullah SAW (untuk dinikahi). Aku berpikir bagaimana pantas wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki. Ketika Allah SWT menurunkan ayat (Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka dan menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. QS Al-Ahzab: 51), aku berkata bahwa tuhanmu telah menyediakan apa yang engkau inginkan..(HR Bukhari)

Namun meski demikian, para ahli sejarah menyebutkan bahwa tidak satu pun dari mereka yang benar-benar dinikahi oleh Rasulullah SAW, meski pun hukumnya halal bagi beliau. Karena semua itu memang terpulang kepada beliau sendiri. Seandainya beliau menghendaki, para wanita itu halal untuk dinikahi. Namun bila beliau tidak menghendaki, beliau berhak untuk menolaknya. Dan di dalam hadits di atas, itulah yang terjadi.

Maka sebagai wanita muslimah, tidak ada salahnya secara hukum syariah untuk mengajukan diri kepada laki-laki yang anda anggap shalih dan baik secara sudut pandang agama, serta punya kemampuan dan kesiapan lahir batin untuk berumah tangga dengan anda. Kalau pun anda merasa sungkan dan malu, hal itu wajar. Bahkan Aisyah ra. pun merasakan hal tersebut, ketika melihat ada wanita yang datang menyerahkan diri kepada suaminya, Rasulullah SAW.

Tapi pada hakikatnya, hal itu tidak terlarang. Mungkin anda bisa meminta bantuan orang lain yang anda kenal dan sangat anda percaya untuk menyampaikannya kepada laki-laki yang anda sukai. Bukankah dahulu Khajidah ra. juga menggunakan orang lain untuk menyampaikan maksudnya?


Di sarikan dari :
Republika.co.id & eramuslim.com
Rabu, 21 Desember 2011

2 komentar:

Fahrie Sadah mengatakan...

Iya gak ada salahnya memang, kita di padang juga dah lama melakukan itu :-)

The Real Solution mengatakan...

Makasih buat infonya, semoga berkha dan dicatat jadi amal sholeh...

Posting Komentar

terima kasih sudah meninggalkan tilasan disini.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes