8 Apr 2011

Penerapan Nuklir di Maroko

Pusat Penelitian Nuklir Maamora, 25 KM utara Rabat, Maroko
Di Maroko, teknik nuklir digunakan dalam sektor sosial-ekonomi yang berbeda seperti kedokteran, pertanian, industri, lingkungan, pendidikan, penelitian ilmiah, dll. Karena potensi resiko yang melekat pada teknik ini, penggunaan Nuklir dijaga dengan peraturan yang ketat, yang merupakan dasar dari kontrol negara, dan untuk menjamin perlindungan terhadap manusia dan lingkungannya.

Perlu dicatat bahwa Badan Energi Atom Internasional (AIEA) telah memberikan bantuan teknis ke Maroko untuk membangun kerangka hukum untuk mempromosikan dan memastikan pengawasan yang efektif dan kegiatan yang melibatkan tentang penggunaan Teknik nuklir.

Beberapa tindakan utama dilakukan dalam bidang promosi di Maroko dalam penggunaan teknik nuklir adalah:

    Penyusunan dan finalisasi RUU mengenai keamanan dan keselamatan nuklir dan radiologi bertujuan untuk mempersiapkan negara  dengan kerangka hukum yang komprehensif, modern dan sepenuhnya sesuai dengan standar internasional dan konvensi di bidang ini. RUU ini juga bertujuan untuk mendirikan Badan Keselamatan dan Keamanan nuklir dan radiologi, yang akan bertanggung jawab untuk memastikan atas nama kontrol Negara sesuai dengan ketentuan bahwa RUU dan peraturan yang ditetapkan untuk pelaksanaannya.

    Berlakunya dekrit pembaharuan untuk tahun 2007, dan 2008, jaminan negara diberikan CNESTEN untuk kerugian nuklir.

    Melakukan inspeksi reaktor TRIGA dari Pusat Studi Nuklir Maâmora (CENM) oleh inspektur pengamanan dari Badan Energi Atom Internasional (AIEA) dan Otoritas Keselamatan Nuklir Maroko (MEMEE) .

    Organisasi dengan AIEA mengadakan lokakarya nasional tentang definisi ancaman tersebut, pada bulan Oktober 2007.

    Organisasi dengan Uni Eropa Mengadakan sebuah seminar tentang keselamatan nuklir dan keamanan pada bulan Juli 2008.

    Melakukan misi penilaian terhadap analisis laporan AIEA fasilitas keselamatan CENM akhir pada bulan April 2008.

    Pembentukan Komite perundingan pada pilihan kekuatan nuklir dan desalinasi air laut dengan jalur nuklir.

    Penandatanganan Deklarasi Prinsip Energi Nuklir Global (Global Nuclear Energy Partnership: GNEP) pada bulan Oktober 2008.

Beberapa Keptusan yang telah diambil adalah:

    Pemberian izin untuk CNESTEN mengoperasikan fasilitas nuklir CENM.

    Berlakunya keputusan pada tahun 2009 memperbaharui jaminan yang diberikan negara kepada CNESTEN atas kerusakan nuklir.

    Pemberlakuan RUU tentang keselamatan dan keamanan bahan nuklir dan radiologi.

    Penandatanganan Kerangka Nasional Program Kerjasama Teknis dengan AIEA.


Sumber : www.mem.gov.ma

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah meninggalkan tilasan disini.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes