Seperti yang telah di jelaskan oleh Syaikh Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya fiqh al-awlawiyyat bahwa segala sesuatu itu sudah ada urutannya, sehingga sesuatu yang tidak penting, tidak di dahulukan atas sesuatu yang penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang tidak kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajah).
Dan sesuatu yang “biasa-biasa” saja tidak di dahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesar-besarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh di abaikan, setiap perkara mesti diletakkan pada tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih juga tidak kurang.
Sebagaimana difirmankan Allah ta’ala: “Dan Allah swt telah meninggikan langit dan dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan lah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. ar-Rahman :7-9)
0 komentar:
Posting Komentar
terima kasih sudah meninggalkan tilasan disini.