15 Mar 2012

Dibalik Larangan Mencabut Alis



An-Nams (mencabut alis) dari Segi Kesehatan

Ketahuilah -  bahwa Allah SWT tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmahnya sebagaimana Allah SWT telah melarang alkohol yang bisa menghilangkan akal dan lainnya, dan hikmah dari larangan mencabut alis karena bisa membahayakan pada daerah sekitar mata.

Berikut beberapa pernyataan dari ahli kesehatan:

Dokter spesialis mata menggambarkan dua kasus selulitis sekitar mata yang disebabkan mencabut alis.
1 - seorang wanita berumur 22 tahun, memiliki kemerahan dan pembengkakan setelah dua hari mencabut alis!
2 - seorang wanita yang mengalami kemerahan dan nyeri di sekitar alis, sehari setelah mencabut alis dan dipoles oleh seorang spesialis kecantikan.. Empat hari kemudian mengalami rasa sakit di daerah sekitar mata dan masuk rumah sakit. Dan diberikan antibiotik intravena, dan mengakibatkan pembengkakan, dan meninggalkan bekas luka setelah proses penyembuhan.

Kata Dr Wahba Ahmed Hassan (Fakultas Kedokteran - Universitas Alexandria): "Penghapusan alis dan kemudian menggunakan berbagai alat kecantikan seperti pensil alis dan bedak kulit lainnya memiliki efek buruk, karena terbuat dari senyawa logam berat, seperti timbal dan merkuri. Dilarutkan dalam senyawa, seperti minyak lemak kakao."

Hubungan mencabut alis dengan Kanker !
Sebuah artikel tentang topik ini dari dokter spesialis kanker mengatakan bahwa untuk kanker payudara memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pencabutan alis mata.

Dengan mencabut satu rambut alis mata bisa membekukan darah ditempat rambut tersebut dan kemudian setelah beberapa waktu, melalui sel-sel darah yang membeku menutup aliran dan mengalami penyumbatan sel-sel dan terjadi penumpukan sel yang tidak pada tempatnya dan kemudian mengakibatkan penyakit kanker sel, Kanker payudara.

Apa setelahnya!

Ini adalah peringatan tentang kesehatan dari Ahli kedokteran : Berhentilah.. wahai wanita yang mencabut alis dan rambut di wajah Anda  sebelum terlambat .. Kebenaran dari Allah .. (Kita akan menunjukkan kepada mereka tanda-tanda kami di cakrawala dan dalam diri mereka sendiri sehingga jelaslah bagi mereka bahwa sesungguhnya ia adalah benar). (QS. Fushilat : 53)

Dalil tentang larangan mencabut alis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِى تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِ النِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِى تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تَرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالْوَاشِمَةُ الَّتِى تَجْعَلُ الْخِيلاَنَ فِى وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا. رواه أبو داود و صححه الألباني.

Artinya: "Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Dilaknat al-washilah (wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya),an-namishah (wanita yang mencukur alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al- wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Abu Daud rahimahullah berkata: "Dan tafsir dari al-washialah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita, dan al-mustawshilah adalah yang meminta untuk diperbuat demikian dan an-namishah adalah wanita yang mencukur alis mata sehingga menjadi tipis dan al-mutanammishah adalah wanita meminta untuk diperbuat demikian dan al-wasyimahadalah wanita yang menjadikan gambar di wajahnya dengan pacar atau dengan tinta dan al-mustawsyimah adalah waita yang meminta untuk diperbuat demikian. (Hadits riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Ibnu Mandzur berkata:
Dan Laknat berarti: menjauhkan dan menolak dari yang baik. Dan dikatakan : Penolakan dan dijauhkan dari Alloh SWT.. Setiap yang dikutuk Allah SWT membuatnya absen dari rahmat-Nya dan mendapat siksa yang mengakibatkan kepada kehancuran.

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَوَشِّمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ: فَبَلَغَ امْرَأَةً فِى الْبَيْتِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ إِلَيْهِ فَقَالَتْ: بَلَغَنِى أَنَّكَ قُلْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ. فَقَالَ: مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. فَقَالَتْ: إِنِّى لأَقْرَأُ مَا بَيْنَ لَوْحَيْهِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ إِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ فَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ ( مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) قَالَتْ بَلَى. قَالَ: فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْهُ. قَالَتْ: إِنِّى لأَظُنُّ أَهْلَكَ يَفْعَلُونَ. قَالَ اذْهَبِى فَانْظُرِى. فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئاً فَجَاءَتْ فَقَالَتْ: مَا رَأَيْتُ شَيْئاً. قَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ لَمْ تُجَامِعْنَا. مسند أحمد

Artinya: "Dari 'Alqamah rahimahullah: "Dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:"Allah Ta’ala melaknat al-wasyimat, al-mustawsyimat, al-mutanammishat dan al-mutalafijat (wanita-wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan) orang-orang yang mengganti ciptaan Allah."

Perawi berkata: "Lalu hal tersebut didengar oleh seorang wanita yang biasa dipanggil dengan Ummu Ya'qub, ia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata: "Saya diberitahukan bahwa engkau telah berkata begini-begini”.

Beliau (Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu) menjawab: "Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam kitab Allah Ta’ala (al-Quran)”.

"Si wanita berkata: "Sungguh saya telah periksa di dalam Mushhaf(al-Quran) akan tetapi saya tidak dapatkan."

Ibnu Mas'ud  radhiyallahu ‘anhu berkata: "Jika anda membacanya maka anda akan dapatkan, bukankah  anda membaca:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر : 7]

Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." (QS. Al Hasyr (59):7)
Wanita menjawab: "Iya",

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalau begitu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tentang hal demikian itu".

Si wanita berkata: "Sungguh aku mengira istri anda telah melakukannya."

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu menjawab: "Masuklah dan silahkan lihat",

lalu wanita tadipun memeriksa dan tidak mendapatkan apa-apa, lalu ia kembali (Ibnu Mas'ud) dan berkata: "Saya tidak mendapatkan apa-apa".

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalau seandainya istri saya mengerjakan demikian maka dia tidak akan bersama kita". (HR. Ahmad)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

SanbowCARE produk cream penghilang sulam alis, Spesial untuk menghilangkan tinta – tinta tatto di alis sangat Aman tanpa menimpulkan iritasi pada kulit. Krim SanbowCare yang di ramu dan diracik dan di kembangkan oleh dokter kulit Ahli dibidang Tattoo dari amerika yang bernama DOCTOR DAVID GEFFN . Kami sebagai SUPPLIER RESMI SANBOW CARE di INDONESIA yang menyediakan kebutuhan utama untuk pasien yang membutuhkan cream penghilang sulam alis dan bibir yang telah gagal melakukan sulam tatto permanen.
BAGAIMANA CARA KERJA CREAM SANBOW CARE ?

‘Sanbow care’ bekerja secara langsung dan tidak langsung tergantung tingkat ketebalan tinta yang merasuk kedalam kulit, Karena proses pembuatan tatto sulam adalah penyuntikan tinta kedalam lapisan kulit yang di sebut epidermis, Sehingga butuh proses menghilangkan tinta tatto permanent pada sulam ,

Cream penghilang sulam alis ‘SANBOW CARE’ akan bekerja secara langsung jika tinta yang di suntikkan tidak tebal alias tipis, hanya butuh waktu menunggu 3jam untuk memudarkan tatto yang tipis , Kemudian Hasil Dari Rutinya Memakai “Sanbow-Care” Maka Tatto Sebandel Apapun Akan terhapus . Bersih TanPa Bekas Keriput Pada Kulit . ( Pemakaian sesuai anjuran, Jangan Over )
Apa Efek samping Yang Ditimbulkan Oleh ‘Sanbow Care’…?

‘Sanbow care’ terbukti aman, Alami tanpa efek samping dan teruji klinis dan ilmiah, Jadi anda tidak perlu kawatir, atau bingung dan panic ketika memakai ‘sanbow care’, Karena Cream Penghilang tatto merk ‘sanbow care’ 100% aman tanpa efek samping Dan sudah teruji dan berstandar F.D.A

Kemasan Sanbow Care:
Botol isi 30 ml

Made in. USA

Harga Rp.500.000,-
HUB AISYAH CANTIK
Whatsapp,081382474900,pin bbm..5A98F0A2

Posting Komentar

terima kasih sudah meninggalkan tilasan disini.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes