24 Jun 2011

Kepemimpinan Perempuan Dalam Hadist

Dari Abu bukrah bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda : Tidak akan bahagia suatu kaum yang di perintah oleh seorang perempuan" (HR.Bukhori dan Nasa'i)

Pemahaman dari kaum awam terhadap hadist ini, bahwa hadist ini masih umum yang masuk dalam berbagai jenis kepemimpinan seperti dalam pemerintahan, mereka kaum awam ini mengharamkan pemerintahan perempuan   (suatu pekerjaan atau perbuatan) atau sesuatu dimana terdapat kemaslahatanya kaum muslimin walapun kemaslahatan itu kecil yang membawa kepada kebaikan seperti tata administrasi dalam lembaga pendidikan anak, dan pembelajaran profesi/mengajar, sebagai profesi seorang perempuan dan bermacam-macam yang lain seperti ahli kesehatan di rumah sakit dan kepala organisasi perempuan dan tata administrasi tata sekolah perempuan dan sebagainya.

Melihat dari sebab turunnya hadist tersebut, dapat dipahami yang dimaksud "al-wilayah" pada hadist tersebut yaitu menjelaskan dalam masalah pemerintahan seperti yang dimaksud oleh Nabi SAW dalam hadist tersebut, dari Abu Bukrah berkata:  saya mengambil faidah atas sabda Rasuslullah SAW pada hari peperangan jamal setelah saya mendekat dengan para shahabat pada perang jamal tersebut, dan saya ikut dalam peperangan itu, kemudian Abu Bukrah berkata atas apa yang telah disabdakan Rasululllah bahwa  Orang-orang Persis itu kini telah di perintah oleh Ratu, Rasulullah SAW bersabda:" Tidak akan bahagia suatu kaum yang di perintah oleh seorang perempuan"

Sebab turunnya hukum tersebut itu karena kepemimpinan yang besar seperti pemerintahan, dan hal-hal yang menyangkut kepada maslahat orang banyak, seperti kepala negara, kepala pemerintahan , Hakim, Panglima dalam peperangan dan jihad dll. Yang terdapat pada kata "ملكوا"  oleh karena itu para ahli fikih itu berpegangan pada hadist ini karena pemerintahan Persia yang di pimpin oleh putri kisra yang bernama "Buron" merupakan pemerintahan yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Imam Al Bughawi mengatakan  para ulama itu sepakat kalau seorang perempuan itu kurang bagus/baik untuk  menjadi seorang qadi(hakim)/imam. Karena seorang imam itu membutuhkan atau mengharuskan keluar untuk menegakkan jihad dan menagakkan maslahah orang banyak, dan seorang qadi itu mengharuskan dia tampil keluar untuk memutuskan suatu perkara/problema dan perempuan itu merupakan aurat yang tidak bagus untuk keluar dan lemah dalam menegakkan beberapa kejadian perkara. 

Syarah dari Kitab : Qawa'id Al-Ijtihad fi Fiqh Tanzil An-Nusus As-Syar'iyah . Pengarang : Dr. Hasan Al-'alami

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah meninggalkan tilasan disini.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes